"Bisa saya beritahukan untuk putusan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana kita sudah mendengar memang tidak mengajukan banding jadi tidak ada upaya hukum," katanya.
"Sampai per hari ini di SIPP kami tidak ada permohonan banding atas nama Richard Eliezer," tambahnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.
Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Selain itu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut mereka berdua 8 tahun penjara saja.(muu)
Load more