"Hasil asesmen pelaku tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," bebernya.
Hasil pemeriksaan polisi juga pelaku melakukan aksi bejadnya sejak setahun terakhir selepas pandemi, tepatnya saat sekolah-sekolah mulai menerapkan sistem pembelajaran tatap muka langsung.
"Hasil visum tidak ada luka pada bagian sensitif korban, jadi para korban hanya di elus dan diraba," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya korban lain. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.
"Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban," katanya.
Sementara untuk perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (viva/aag)
Load more