- Freepik
Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya suami memandikan jenazah istri, atau sebaliknya, sering muncul di tengah masyarakat.
Dalam salah satu kajiannya yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 27 Februari 2018, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.
“Jika ada seorang perempuan yang meninggal dunia, biarpun yang memandikan perempuan, tetap tidak boleh membuka auratnya,” ujar Buya Yahya.
“Antara pusar dengan lutut harus ditutup,” lanjutnya.
- Freepik
Apabila ada bagian tubuh tertentu, seperti area antara paha dan lutut yang perlu digosok, tidak boleh dilakukan dengan tangan kosong.
Proses tersebut harus menggunakan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulit jenazah.
Jika sarung tangan tidak tersedia, maka cukup mengguyurnya dari atas dan menggosok dengan kain penutup.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jenazah tidak perlu digosok terlalu keras, sebab harus tetap dijaga kehormatannya.
Lalu bagaimana hukum seorang suami memandikan jenazah istrinya, atau sebaliknya?
- Freepik
Buya Yahya menjelaskan, suami boleh memandikan istrinya, begitu pula istri boleh memandikan suaminya.
Meskipun bukan mahram secara nasab, pernikahan membuat keduanya halal sehingga tidak masalah jika terjadi hal tersebut.
Beliau mengutip sabda Nabi Muhammad SAW kepada Siti Aisyah.
“Aisyah kalau sampai engkau meninggal dulu, niscaya yang memandikan engkau adalah aku,” kata Buya Yahya.
Namun pada kenyataannya, Nabi SAW wafat lebih dulu sehingga hal itu tidak sempat terjadi.
Dari dasar inilah para ulama menyatakan bahwa seorang suami boleh memandikan istrinya, begitu pula sebaliknya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya juga menyinggung soal tradisi mencium jenazah.
Jika jenazah sudah dibungkus rapi dengan kain kafan, sebaiknya tidak perlu dibuka lagi hanya untuk mencium keningnya, karena bisa menyulitkan pihak yang menjaga jenazah.
Namun, jika ada kerabat dekat yang benar-benar ingin melihat wajahnya terakhir kali, hal itu diperbolehkan.
Beliau menambahkan, jika ada yang bukan mahram mencium kening jenazah, hal tersebut tidak membatalkan apapun.