Sumber :
- Freepik
Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Suami memandikan jenazah istri atau sebaliknya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:57 WIB
Jenazah yang sudah dimandikan juga tidak batal meskipun setelahnya mengeluarkan kotoran, cukup dibersihkan saja tanpa perlu diulangi proses mandinya.
“Tidak ada batal wudhunya, tidak ada batal mandinya,” tegas Buya Yahya.
Dengan demikian, seorang suami yang ingin mencium kening istrinya setelah wafat tetap diperbolehkan.
Hanya saja, tidak disarankan apabila hal itu menyulitkan pihak yang telah merapikan kain kafan jenazah. (gwn)