news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Suami Langsung Mengiyakan Permintaan Istri untuk Cerai saat Emosi, Apakah Jatuh Talak? Kata Buya Yahya...

Suami langsung mengiyakan permintaan istri untuk cerai saat emosi, apakah jatuh talak? Simak penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tentu akan menghadapi berbagai ujian.

Tidak selamanya perjalanan pernikahan berjalan mulus, ada kalanya timbul masalah, pertengkaran, bahkan ucapan yang bisa mengarah pada perceraian.

Tak jarang, seorang istri yang sedang diliputi emosi melontarkan kata pisah atau cerai kepada suami. Ada pula kasus ketika suami, demi menuruti kemauan istri yang sedang marah, langsung mengiyakan ucapan tersebut.

Ilustrasi pasangan paksu dan bunda
Sumber :
  • Istockphoto

 

Namun setelah reda, keduanya kembali rukun dan bersama lagi. Pertanyaannya, apakah kondisi itu sudah sah dianggap talak?

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV unggahan 30 Maret 2020, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurutnya, yang paling penting dalam rumah tangga adalah menghindari sifat mudah marah dan sering ngambek.

"Bisa saja seorang suami pulang kerja hanya ingin melihat istrinya tersenyum, tapi istrinya malah cemberut," kata Buya Yahya.

"Berbenah dulu, jangan biasakan ngambek. Karena suami tidak ada yang suka jika istrinya ngambek," tambahnya.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Terkait ucapan talak, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika istri mengatakan kata pisah lalu suami mengiyakan, maka hal itu kembali lagi pada niat suami.

Kalimat yang jelas menyebutkan "cerai" memang bisa dianggap talak. Namun jika hanya menggunakan kata "pisah", hal itu tergolong kinayah (sindiran), sehingga bergantung pada niat. Jika suami tidak berniat bercerai, maka tidak jatuh talak.

Sebaliknya, jika suami benar-benar berniat bercerai ketika mengucapkannya, maka jatuhlah talak.

Jika hanya istri yang mengucapkan cerai tanpa adanya niat dari suami, maka perceraian tidak terjadi. Hal ini karena istri tidak memiliki kewenangan untuk mentalak suami.

Buya Yahya juga menegaskan, jika talak sudah jatuh, namun masih dalam masa iddah, suami boleh mengajak rujuk kembali istrinya tanpa perlu ada saksi.

"Selagi itu masih talak satu atau talak dua, itu boleh," jelas Buya Yahya. (gwn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral