- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Punya Utang Segunung tapi Malah Bagi-bagi THR, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Kalau…
tvOnenews.com - Sudah menjadi tradisi bahwa setiap menjelang hari raya Idul Fitri, setiap orang membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR).
Biasanya THR lebaran diberikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda, seperti orang tua kepada anaknya, keponakan, sepupu atau saudara.
Selain sedekah, pemberian THR lebaran ini juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi seorang anak yang berhasil menyelesaikan puasa Ramadhan.
Lantas, bolehkah THR lebaran dibagi-bagikan padahal masih punya utang?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya jelaskan hukum membagi THR lebaran tapi masih punya utang.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Hukum Membagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, dalam beribadah itu ada prioritas yang harus diperhatikan.
Juga jangan bagi-bagi THR lebaran hanya karena ingin disanjung oleh orang lain.
"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya ingin disanjung saja karena merasa hidup di kota," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan untuk memperhatikan apakah utang sudah jatuh tempo jika ingin memberikan THR lebaran.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar hutang terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, terkadang ada orang yang hidup di kota lantas tidak berani pulang kampung karena hanya masalah bagi-bagi uang.
"Ini ada orang hidup di kota pulang nggak berani, kenapa. kalau pulang saya harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia adalah sukses padahal mobilnya mobil rental," kata Buya Yahya.
"Gaya tok, ini nasib buruk hidupnya pengen dilihat orang saja, bukan tau hakikatnya, ada model begitu sehingga ngutang," lanjutnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Maka jangan biasakan hidup dengan memaksakan diri sampai harus berutang-utang.
Dalam perkara utang, jika sudah jatuh tempo maka harus didahulukan, jangan sampai memaksakan diri untuk sedekah.
"Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu, jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu. jangan mikir sedekah," ujar Buya Yahya.