- dok.ilustrasi kemenag
Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com- Bagi umat muslim wajib tahu ini soal ketentuan shalat di Kendaraan. Terlebih dikala momen mudik 2025 nanti.
Sejumlah orang mungkin belum ada yang tahu, apakah boleh atau tidak? dan Baha caranya shalat di Kendaraan? simak penjelasan berikut ini ada dari Buya Yahya.
Merangkum dari berbagai sumber, termasuk NU Online, dikatakan boleh umat muslim untuk shalat di Kendaraan.
- dok.ilustrasi kemenag
Sebagaimana disampaikan, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menuturkan sebagai berikut:
يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب
Artinya: Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i). (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, halaman: 125)
Juga dari Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits berikut:
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah Radliyallâhu ‘Anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap ke mana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR Bukhari)
Dijelaskan, kesimpulan dari kedua ini, shalat yang dilakukan di atas kendaraan adalah shalat sunah saja. Ini bisa dipahami dari hadits di atas bahwa ketika Rasulullah akan melakukan shalat fardhu, maka beliau akan turun dari untanya.