news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Jangan sampai Salah, Simak Penjelasan Buya Yahya.
Sumber :
  • dok.ilustrasi kemenag

Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sejumlah orang mungkin belum ada yang tahu, apakah boleh atau tidak? dan Baha caranya shalat di Kendaraan? simak penjelasan berikut ada penjelasan Buya Yahya
Minggu, 16 Maret 2025 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih Baik Turun dari Kendaraan Jika Mau Shalat 

Lebih lanjut, disampaikan kalau seseorang dalam perjalanan dan hendak melakukan shalat fardhu sementara tidak mungkin dilakukan secara sempurna di atas kendaraan.

Maka ia mesti turun dari kendaraannya, Ia mesti melakukan shalat fardhunya di atas tanah.

Bagaimana Tidak Bisa Lakukan Shalat Berdiri di Kendaraan saat Mudik? 

Merangkum dari laman Kementerian Agama, Dimata kalau seseorang dalam perjalanan diperbolehkan untuk meringkas jumlah rakaat shalat. 

Meringkas jumlah rakaat shalat berjumlah 4 menjadi 2 rakaat, bukan untuk mahgrib atau subuh. 

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan shalat. Agama Islam membolehkan seorang musafir untuk meringkas shalat (qashar) yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. 

Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” 

Jadi Apakah Boleh Shalat di Kendaraan saat Mudik?

Boleh shalat di kendaraan, apabila situasi tidak bisa mengarah kiblat, dan tayamum atau wudhu secara baik, sesuai rukun dan syarat shalat. Maka shalatnya hanya sebagai laporan atau tanda masuknya ibadah. 

Sehingga wajib diulangi ketika sudah berhenti atau kondisi shalat sudah bisa berdiri dan melakukan rukun dan syaratnya. 

Buya menyarankan agar sebisa mungkin berusaha mencari arah kiblat dengan menepi/berhenti untuk shalat.

"Karena nggak punya air wudhu, dalam Mazhab Syafi'i selagi nggak bisa sempurna tayamum dengan debu, maka nggak usah tayamum, namanya shalat faqiduttohuroen," ucap Buya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv, Minggu (16/3/2025). 

"Cuma karena shalatnya nggak memenuhi syarat, nanti kalau sudah sampai, shalatnya harus diulang lagi, tapi yang penting Anda tidak dosa. Maka (dengan seperti ini) tidak ada muslim yang meninggalkan shalat,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral