- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Sah atau Tidak Puasa Ramadhannya Sudah Imsak dan Subuh Belum Mandi Junub? Begini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah
tvOnenews.com - Tidak jarang suami istri berhubungan intim saat sahur atau malam hari sebelum puasa Ramadhan, mereka melupakan mandi junub setelah waktu imsak dan Subuh tiba.
Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum puasa Ramadhan, perkara kondisi belum mandi junub setelah imsak dan adzan Subuh berkumandang. Artinya, suami istri masuk dalam kondisi tidak suci.
Perkara hukum puasa Ramadhannya, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan, tidak ada masalah jikalau setelah Subuh dan imsak belum mandi junub, walaupun pada malam harinya berhubungan intim.
Ustaz Khalid Basalamah menambahkan, kalau seseorang belum mandi junub tidak berpengaruh pada puasanya, tetapi haram baginya ketika mengisi ibadah lainnya, seperti membaca Al Quran dan shalat.
"Yang benar itu kalau orang lagi junub, tidak boleh membaca Al Quran, tidak boleh shalat itu benar. Kalau puasa pun boleh," ujar Ustaz Khalid Basalamah dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Yusri Razali Official, Senin (3/3/2025).
Sebagai pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah menuturkan bahwa, manusia tidak luput dari kesalahan, misalnya sering kali lupa belum mandi junub padahal waktu sudah memasuki imsak dan Subuh.
Akan tetapi, bagi suami istri memenuhi kebutuhan biologis melalui hubungan intim setelah adzan Subuh, maka ibadah puasa Ramadhannya tidak sah dan hanya sia-sia.
Puasa Ramadhan Haram jika Hubungan Intim Setelah Subuh
- pexels
"Ada orang berhubungan biologis saat ada adzan Subuh belum mandi junub, sah. Kecuali dia berhubungan biologis setelah adzan selesai sudah mulai puasa, baru batal puasanya," jelas dia.
Ustaz Khalid Basalamah menuturkan bahwa, sering kali pasangan suami istri keliru, mereka bersenggama di mana waktu sudah menunjukkan ibadah puasa telah tiba.
Alih-alih beralasan akibat belum mandi junub tidak mempengaruhi puasanya. Namun, perspektif seperti ini jangan ditafsirkan sembarangan yang membuat mereka berhubungan intim setelah Subuh.
Terkait alasannya, Ustaz Khalid Basalamah mengambil sebuah fatwa dalam hadis riwayat mengisahkan tentang Umar bin Khattab RA kepada Nabi Muhammad SAW.
Hadis riwayat tersebut berasal dari Imam Muslim jilid 1 halaman 249 mengenai kondisi setelah berhubungan intim atau belum keadaan junub, tetapi Umar Bin Khattab RA dalam kondisi belum mandi.
Kondisi Sudah Imsak dan Subuh Belum Mandi Junub
- iStockPhoto
"Bahwa Umar Bin Khattab meminta fatwa kepada Nabi SAW dengan bertanya apakah boleh tidur dalam keadaan junub tanpa mandi, maka Nabi SAW menjawab 'Ya, hendaklah berwudhu lalu tidur sebelum mandi, jika ia mau.' Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim jilid 1 halaman 249," terangnya.
Dikutip dari Rumaysho, hadis riwayat Imam Muslim tentang belum mandi junub berasal dari redaksi Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu, begini bunyinya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: "Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, 'Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur'." (HR. Bukhari Nomor 287 & Muslim Nomor 306)
Ustaz Khalid Basalamah melanjutkan, dalam hadis riwayat dari Abdullah bin Abu Qois dengan Sayyidah Aisyah RA, istri Nabi menyampaikan Nabi SAW kadang-kadang beliau mandi junub saat Subuh.
"Aisyah menjawab, kadang beliau mandi dulu lalu tidur, kadang berwudhu lalu tidur hanya bersihkan kemaluan baru tidur, nanti pagi Subuh baru mandi," pungkasnya.
Mandi Junub saat Puasa Ramadhan
- iStockPhoto
Ustaz Khalid basalamah menguraikan, sebenarnya ada banyak hadis riwayat yang pernah dialami Nabi Muhammad SAW dalam belum junub, terlebih lagi ketika menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Merujuk dari laman NU Online, hukum puasa Ramadhan tetap sah meskipun masih belum mandi junub, dengan catatan berhubungan intim sebelum waktu berpuasa atau belum masuk imsak dan adzan Subuh.
Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab. Kitab ini menyebutkan, tidak ada syarat berpuasa dalam belum mandi junub.
Senada dengan hadis riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha dan Ummu Salamah RA. Redaksinya mengenai kondisi Nabi Muhammad SAW baru mandi junub saat pagi hari.
Setelah Nabi Muhammad SAW mandi junub untuk menyucikan diri, maka beliau kembali melanjutkan ibadah puasanya, seperti ini redaksi hadis riwayat dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:
"Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa." (Muttafaq Alaih)
Kemudian, Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha meriwayatkan hadis lainnya. Redaksi yang terkandung di dalamnya mengacu kondisi Nabi Muhammad SAW belum junub saat pagi, tidak mempengaruhi keharusan qadha atau membayar utang puasa Ramadhan.
Kesimpulan: Hukum puasa Ramadhan masih sah walaupun belum mandi junub setelah waktu imsak dan adzan Subuh berkumandang, tetapi syaratnya berhubungan biologis sebelum kedua waktu tersebut.
(hap)