

- Dok. LTN PBNU
Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan Haram
Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyoroti isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.
Kiai Cholil mengatakan, isu kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujar Kiai Cholil, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, dikutip tvOnenews.com pada Minggu (9/2/2025).
Ia kemudian menilai, kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
“Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” ujarnya.
Kiai yang juga menjadi Rais Syuriyah PBNU itu menambahkan, mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.