news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Miris! Pemain Bola Keturunan Indonesia Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkoba, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat dalam Islam Itu Sah Dihukum ......
Sumber :
  • dok.Antara

Miris! Pemain Bola Keturunan Indonesia Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkoba, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat dalam Islam Itu Sah Dihukum ....

Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlakun dan ada akibat hingga dampaknya..
Selasa, 28 Januari 2025 - 04:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru soal dunia sepakbola, Pemain keturunan Indonesia telah ditangkap Polisi karena dugaan kasus narkoba

Pemain tersebut dilansir dari Antara, merupakan mantan pemain Timnas Belgia, Radja Nainggolan

Miris! Pemain Bola Keturunan Indonesia Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkoba, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat dalam Islam Itu Sah Dihukum .....
Sumber :
  • dok.Antara

 

 

Ia dilaporkan ditangkap polisi di Brussels-Belgia pada Senin (27/1) pagi terkait dugaan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa.

Lebih lanjut, diketahui penangkapan Radja Nainggolan termasuk menjadi bagian dari penyelidikan penyeludupan narkoba dari Amerika Selatan lewat Pelabuhan Antwerp.

"Pencarian rumah terutama terjadi di provinsi Antwerp dan di Brussels. Penyelidikan menyangkut dugaan fakta mengimpor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa, melalui pelabuhan Antwerp, dan redistribusinya di Belgia," demikian pernyataan dari kejaksaan Belgia.

Kemudian, penyelidikan itu, sebanyak 30 rumah di Antwerp dan Brussels digerebek polisi pada Senin (27/1) pagi waktu setempat. Salah satu yang ditangkap kemudian Radja Nainggolan.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

 

Sehubungan dengan ini, mengingatkan kita pada pe jepenjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH) soal hukuman pengedar atau pelaku narkoba. 

Mendengarkan ceramahnya dari YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (28/1). Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa pernah membaca dari pasal tuntutan, pengedar narkoba atau narkotika termasuk kejahatan tingkat internasional.

Diketahui hukumannya sama dengan koruptor, kejahatan pembunuhan, bahkan narkotika masuk dalam kategori Extraordinary Crimes.

"Kalau misalnya dikerjakan itu, itu hukumannya sama dengan seperti orang membunuh dan sebagainya," ungkap UAH.

Maka dari itu, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlakun dan ada akibat hingga dampaknya.

Sehingga para pelaku kejahatan narkoba sah untuk dihukum mati. "Dalam kasus ini, termasuk masalah narkoba, narkoba itu kejahatan yang sangat tinggi," tuturnya.

"Maka dalam hal agama itu dibolehkan, jika memang dipastikan yang demikian itu tak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ucap Ustaz Adi Hidayat. 

"Misalnya orang (pelaku) tak mau menyerah dan kemudian melawan, bahkan mengancam dengan senjata dan membahayakan banyak orang meninggal. Maka antum menunaikan tugas, antum punya kewenangan itu hukumnya ada, antum diperbolehkan melakukan tindakan yang demikian" pesannya. (Ant/klw)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral