news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Syekh Ali Jaber jelaskan hukum utang dalam Islam saat ekonomi susah dan rezeki seret.
Sumber :
  • Instagram/@syekh.alijaber

Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengupas tuntas hukum utang dalam agama Islam diambil dari kondisi rezeki dipersulit ketika terus mengalami kesusahan ekonomi.
Kamis, 23 Januari 2025 - 04:12 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ulama besar almarhum Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia di semasa hidupnya tidak pernah bosan memperingatkan masalah utang.

Syekh Ali Jaber mengungkapkan secara detail dalam suatu tausiyahnya bahwa, utang sebagai masalah realitas sosial wajib diketahui hukumnya dari ajaran agama Islam.

Syekh Ali Jaber mengatakan faktor terbesar pemicu utang disebabkan permasalahan ekonomi selalu susah. Bahkan rezeki semakin seret dan tidak pernah hadir di kehidupan seseorang.

Masalah ekonomi dan rezeki masih tertutup, Syekh Ali Jaber memahami seseorang ambil langkah anternatif melalui utang demi cari aman dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Sudah tidak ada solusi dan sulit tertolong, maka pastinya tidak ada jalan yang bisa bantu, tidak ada yang bisa menolong, akhirnya terpaksa (utang)," ungkap Syekh Ali Jaber dinukil tvOnenews.com dari kanal YouTube Yayasan Syekh Ali Jaber, Kamis (23/1/2025).

Ilustrasi pusing alami utang saat kesulitan ekonomi dan rezeki sempit
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Utang pasti berkaitan dengan harta benda, melibatkan uang dan benda-benda yang bernilai memiliki harga. Secara harfiahnya, seseorang meminjam sesuatu atas kesepakatan kedua belah pihak.

Utang dikaitkan proses pinjam-meminjam. Artinya, seseorang menggunakan harta atau benda harus bayar atau ganti rugi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan bersama.

Utang yakni Al-Qardh dalam bahasa Arab. Hal ini berarti sifat yang memotong. Ada pun secara agama Islam merupakan kegiatan memberikan pinjaman harta sebagai definisi dasarnya.

Pemberian harta dalam utang menunjukkan kasih sayang dari pihak pemberi pinjaman, bertujuan bisa menciptakan manfaat dan bantu kebutuhan orang lain.

Sebenarnya utang masuk sektor kecil pada bagian meraih sumber ekonomi. Tidak ada perbedaan golongan atau derajat menjadi pemeran hal ini antara orang kaya dan fakir miskin.

Orang kaya pun sesungguhnya masih membutuhkan atau punya utang. Secara kodrat bagian ini menjadi realitas dalam masalah sosial.

Permasalahan sosial ini memicu aturan yang berlaku secara tegas dimunculkan oleh agama Islam. Tujuannya berdalih agar umat Muslim tidak terjerat dalam kondisi serius khususnya di akhirat kelak.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral