- Instagram/@syekh.alijaber
Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam
Masalah utang menjadi salah satu konsen paling serius dalam agama Islam telah dijelaskan beberapa dalil Al Quran dan hadis riwayat Rasulullah SAW.
Salah satu hadis riwayat mewakili utang berbahaya jika tidak dibayar secara sengaja, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah)
Namun, utang meskipun berbahaya saat di dunia maupun akhirat memicu spekulasi yang mencuat terkait kebolehan dalam hukumnya di ajaran agama Islam.
Syekh Ali Jaber menanggapi hukum utang masih boleh yang mengubah perspektif dampak bahayanya saat tidak dibayar ke peminjamnya.
Menurutnya, utang masih sah jika benar-benar mengikuti syarat yang berlaku. Hal ini tidak bisa terbantahkan sesuai penjelasan dari ajaran Islam.
Syarat-syarat membolehkan utang dari ajaran Islam, kata mantan Imam Besar Masjidil Haram itu, harus terjerat dengan kondisi darurat dan ekonomi tidak bisa tertolong.
"Utang itu di dalam Islam dibolehkan kalau sudah benar-benar dalam keadaan yang darurat," terang dia.
Kesusahan ekonomi berkaitan dengan rezeki, penentu memberikan kebutuhan yang layak dan bahagia menjalani seluruh aktivitas kehidupannya.
Rezeki dalam agama Islam bisa mengingat tafsir dari Surat Hud Ayat 6, yang secara garis besar artinya telah menjadi ketetapan dari Allah SWT dan disimpan dalam Lauhul Mahfudz.
Setiap makhluk hidup sesungguhnya memiliki porsi rezeki masing-masing, baik dari jangka waktu dan bentuk apa pun yang diberikan oleh Allah SWT.
Rezeki seret menjadi utang sangat bahaya. Ulama asal Madinah itu sering mendapat kasus orang berutang sampai pakai cara kotor lewat riba.
"Tapi saya ingatkan harus hati-hati jadi riba, jangan terpaksa menggunakan bank tapi riba," pesannya.
Riba menjadi hal yang sangat dilarang oleh agama Islam, karena mengandung kecurangan lewat tindakan curi kesempatan untuk memperoleh keuntungan belaka.
Riba dari utang ini merugikan dan dampaknya luar biasa, bisa celaka diberikan azab di akhirat kelak, selain roh dan jiwanya terkatung-katung di dunia seperti yang termaktub dalam hadis riwayat.