- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Ditagih Banyak Utang tapi Orangnya Sudah Meninggal, Siapa yang Melunasi? Kata Buya Yahya yang Wajib Membayar…
tvOnenews.com - Orang yang sudah meninggal ternyata punya utang, siapa yang akan melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Meski jumlahnya banyak atau sedikit, namun dalam Islam wajib hukumnya untuk membayar utang.
Sebab, utang akan terus dibawa hingga seseorang meninggal dunia. Maka, segeralah untuk melunasi utang bila masih hidup didunia.
Oleh sebab itu, persoalan utang dalam Islam menjadi perkara serius dan tidak boleh dianggap sepele.
Lantas, bila seseorang meninggal dunia dalam kondisi memiliki utang yang belum dilunasi, siapakah yang harus melunasinya? Atau sudah dianggap lunas?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan tentang penyelesaian utang bila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan jika meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum terselesaikan.
Namun, siapakah yang wajib melunasi utang tersebut?
Buya Yahya. (Ist)
Pada umumnya, tagihan akan langsung diberikan kepada ahli waris agar segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Menurut Buya Yahya, ternyata ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.