news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kursi Roda yang sedang Didorong Petugas Haji Resmi di Depan Bus Shalawat yang sedang Terparkir di Terminal Syib Amir.
Sumber :
  • Erna/Media Center Haji 2024

Beredar Kabar Petugas Haji Komersialisasi Kursi Roda, Kemenag: Tuduhan Ngawur dan Fitnah!

Petugas Peyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendapat fitnah dalam dugaan telah memberikan tarif untuk pendorongan kursi roda dari tulisan sejumlah media.
Jumat, 14 Juni 2024 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Selain karena tarifnya standar, petugasnya sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. 

Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram.

"Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia,' tegas Anna.

"Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar," lanjutnya.

Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus di mana jemaah gunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal. 

Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum.

Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.

"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali," tandasnya. 

"Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," lanjut Anna.

Sebagai informasi, bagi jemaah, petugas haji menginfornasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram.

Berikut Ciri-ciri Petugas Penawar Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram:

1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam); 
3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

Besaran tarifnya: 1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 250; dan 2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.

"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya," ucap Anna.

"Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," lanjutnya secara tegas.

Kemenag menilai, kesalahan lain dari tulisan Aguk adalah tidak faktual. 

Aguk menyebut bahwa tulisannya berdasarkan survei lapangan pada 11 Juni 2024. 

Padahal pada hari itu, layanan bus shalawat sudah dihentikan sementara, sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral