news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • ANTARA

Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil setelah Digugat Cerai Atalia Praratya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI Atalia Praratya
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara rumah tangga dan proses hukum tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda dan berjalan secara terpisah.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ridwan Kamil
Sumber :
  • Instagram Ridwan Kamil

 

Kasus Bank BJB sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Menanggapi pertanyaan terkait dampak proses perceraian terhadap penelusuran aset dugaan hasil korupsi, Budi kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala bagi KPK.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Denny Sumargo / Instagram @ataliapr

 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral