

- Unsplash
Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya
“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR, wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,“ kata unggahan video di akun Instagram @kemnaker.

- Unsplash
Kemnaker menambahkan bahwa denda yang dibayarkan oleh perusahaan bukanlah pengganti pembayaran THR.
Itu artinya, perusahaan tetap tidak bisa melewatkan kewajiban membayar THR kepada karyawannya secara penuh meski sudah melunasi denda dari pihak terkait.
Lebih lanjut, bukan hanya denda saja, perusahaan yang tak membayar THR ke pegawainya juga dikenakan hukuman adminstrasi, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.
Bahkan yang lebih beratnya lagi, operasional perusahaan bisa dibekukan untuk sementara waktu apabila hak THR dari pegawai sengaja tidak dibayarkan.