Article Article
Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Unsplash

Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya

Senin, 17 Maret 2025 - 11:04 WIB

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, ternyata masih banyak ditemukan kasus seputar perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada para pegawainya sesuai aturan pemerintah.

Bahkan menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, tercatat ada ribuan aduan soal masalah pemberian THR.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada karyawannya.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 disebutkan bahwa THR harus dibayar full, tak boleh dicicil.

Bukan cuma itu, perusahaan yang tidak menunaikan hak pegawainya soal pemberian THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
00:55
03:10
03:39
02:00
03:55
Viral