- X Habib Selow / tim tvOnenews
Video Diduga Habib Bahar bin Smith Merokok di Rumah Sakit Kembali Viral, Netizen: Dia Sengaja Biar...
tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan dirinya merokok di atas ranjang perawatan rumah sakit.
Habib Bahar, yang merupakan keturunan Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith, sebelumnya dikenal sebagai penceramah dengan sejumlah kontroversi.
Nama Bahar bin Smith pertama kali mencuat di permukaan ketika terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung.
Ceramah tersebut menimbulkan banyak perdebatan dan akhirnya membawa Bahar ke hadapan hukum. Namun, kasus ini hanyalah satu dari beberapa insiden yang melibatkan dirinya.
Dalam video yang baru-baru ini viral di media sosial, Bahar terlihat berbaring di ranjang perawatan rumah sakit dengan infus di tangannya, mengenakan kaos hijau tua, dan selimut oranye.
Yang mengejutkan, dia terlihat merokok dengan santai di ruangan yang diduga merupakan ruang rawat inap.
Seorang pria yang lebih besar di sebelahnya membantu menyalakan rokok tersebut.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter bernama @WagimanDeep_IX dan langsung memicu beragam tanggapan dari netizen.
Banyak netizen yang mempertanyakan bagaimana seorang pasien bisa merokok di dalam rumah sakit, yang seharusnya menjadi area bebas rokok.
Beberapa komentar sinis muncul, seperti yang menyoroti ketidakmampuan Bahar untuk mematuhi aturan sederhana seperti larangan merokok.
Sebagian lainnya beranggapan bahwa Bahar sengaja membuat video tersebut untuk menarik perhatian publik dan memancing komentar.
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, merespons dengan menyebut bahwa video tersebut merupakan rekaman lama dan tidak layak untuk dikomentari lebih lanjut.
Aziz juga menegaskan bahwa Bahar dalam kondisi sehat dan berada di rumah, meminta doa dari publik untuk kesehatannya.
Namun, hingga kini masih belum jelas di mana dan kapan video tersebut direkam, serta apakah Bahar memang berada di rumah sakit pada saat itu.
Peraturan terkait larangan merokok di rumah sakit sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.