news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Emas Antam.
Sumber :
  • Putu Indah Savitri-Antara

Sempat Stabil Empat Hari Berturut-turut, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari 2026 Tembus Rp2.515.000 per Gram

Setelah sebelumnya sempat stabil di angka Rp2.488.000 selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1/2026), harga emas Antam naik lagi.
Selasa, 6 Januari 2026 - 09:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah sebelumnya sempat stabil di angka Rp2.488.000 selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1/2026), harga emas Antam naik lagi.

Harga emas Antam hari ini 6 Januari 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia menembus angka Rp2.515.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini terpantau naik Rp27.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) berada di level Rp2.371.000 per gram.

Inilah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini 6 Januari 2026:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.307.000

Harga emas 1 gram: Rp2.515.000

Harga emas 2 gram: Rp4.970.000

Harga emas 3 gram: Rp7.430.000

Harga emas 5 gram: Rp12.350.000

Harga emas 10 gram: Rp24.645.000

Harga emas 25 gram: Rp61.487.000

Harga emas 50 gram: Rp122.895.000

Harga emas 100 gram: Rp245.712.000

Harga emas 250 gram: Rp614.015.000

Harga emas 500 gram: Rp1.227.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.455.600.000

Untuk diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kemudian, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral