- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Perusahaan Masih Tahan Ijazah Karyawan? Wamenaker: Siap-siap Izin Dicabut
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer akan mencabut izin sejumlah perusahaan alih daya (outsourcing) karena melanggar aturan soal larangan penahanan ijazah karyawan.
Pasalnya, perusahaan tersebut masih menahan ijazah pegawai setelah ada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dalam waktu dekat ini akan ada perusahaan OS (outsourcing) yang izinnya dicabut. Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada," ujar Noel dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025)
"Kalian tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan," sambung dia.
Menurut Noel, pencabutan itu bertujuan membina perusahaan agar tertib menjalankan aturan pemerintah. Pada Jumat, Wamenaker menyaksikan pengembalian ijazah karyawan yang selama ini ditahan oleh PT. Mitra Abadi Royalindo (MAR).
Menurut Noel, pencabutan izin itu bertujuan membina perusahaan agar tertib menjalankan aturan pemerintah. Pada Jumat lalu, Wamenaker menyaksikan pengembalian ijazah karyawan yang selama ini ditahan oleh PT. Mitra Abadi Royalindo (MAR).
Sebanyak 21 ijazah yang sebelumnya ditahan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Penyerahan dilakukan di Kantor Kemenaker, Jakarta.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang di-sidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Noel.
Ia berharap, pengembalian ijazah dari MAR kepada karyawan dapat menjadi contoh perusahaan alih daya lain. Noel mengingatkan, menahan ijazah adalah tindakan kriminal.
"Apalagi kalau sampai ada uang tebusan, itu kriminal pemerasan. Penahanan ijazah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegas Noel.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan aturan yang melarang perusahaan melakukan praktik penahanan ijazah karyawan.
Larangan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 20 Mei 2025.
Menurut Menaker, SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk dilanjutkan kepada setiap perusahaan di daerah masing-masing. (nba)