- tvOnenews - Taufik
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam, Jawab 31 Pertanyaan Terkait Proyek Laptop di Kemendikbud
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, diperiksa lebih dari 12 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pemeriksaan panjang, Nadiem menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia menilai, langkah kooperatif ini penting guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan yang telah ia rintis selama menjabat di kementerian.
Eks Mendikbudristek itu diketahui datang sekitar pukul 09.10 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung selama 12 jam. Ia baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan menyempatkan diri memberikan keterangan pers kepada awak media.
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus mengajukan total 31 pertanyaan kepada Nadiem.
Seluruhnya berkaitan dengan proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang berlangsung selama masa jabatannya.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin malam.
Penyidik juga menggali informasi terkait adanya perubahan kajian teknis dalam proyek ini.
Harli menjelaskan, awalnya pada 6 Mei 2020, Kemendikbudristek menggelar rapat kajian teknis yang merekomendasikan sistem operasi Windows untuk perangkat bantuan TIK.
Namun, pada periode Juni hingga Juli 2020, hasil kajian tersebut diubah dan disepakati untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook.
“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” jelas Harli.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menyasar jutaan pelajar.