news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung buka suara soal kabar Nadiem Makarim jadi buronan (DPO) kasus korupsi laptop Rp10 triliun..
Sumber :
  • tvOnenews

Nadiem Makarim akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun, Kejagung Bakal Cecar soal Peran hingga Prosesnya

Nadiem Makarim akan diperiksa terkait potensi penyimpangan prosedur, termasuk pergantian rekomendasi teknis dan penggunaan anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook.
Jumat, 20 Juni 2025 - 15:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 pekan depan, dalam kapasitas Nadiem sebagai saksi.

Diketahui bahwa kasus yang sedang ditangani ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan sepanjang tahun anggaran 2019-2022.

Dugaan korupsi itu diduga melibatkan sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk merekayasa kajian pengadaan.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan telah menyoroti potensi penyimpangan prosedur, termasuk pergantian rekomendasi teknis dan penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai hampir Rp10 triliun.

"Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Surat pemanggilan telah dikirim kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB.

Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai mantan Mendikbudristek, khususnya mengenai peran pengawasan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ujar Harli.

Ia menambahkan, kehadiran Nadiem diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara ini.

"Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan rekayasa dalam proses pengadaan bantuan alat teknologi pendidikan pada tahun 2020.

Harli menyebut, ada indikasi pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dengan memengaruhi tim teknis agar mengarahkan hasil kajian ke spesifikasi laptop berbasis sistem operasi Chrome.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019, penggunaan perangkat tersebut dinilai tidak efektif.

Tim teknis bahkan sempat merekomendasikan spesifikasi berbasis sistem operasi Windows, namun hasil kajian itu diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral