- ANTARA
Dalami Kasus Korupsi Kredit Sitex, Kejagung Cekal Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penyidikan dugaan kasus dugaan korupsi kredit.
Pencekalan ke luar negeri dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama proses penyidikan berlangsung
Pasalnya, Iwan Kurniawan Lukminto dinilai sebagai salah satu pihak yang keterangannya diperlukan dalam mengungkap perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, keterlibatan Iwan Kurniawan dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, khususnya dalam rangkaian pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
- Antara
Harli juga mengungkapkan bahwa Iwan dijadwalkan kembali diperiksa dalam waktu dekat, meski belum ada tanggal pasti yang bisa disampaikan.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” katanya.
Pencekalan Iwan Kurniawan Lukminto telah berlaku sejak 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex oleh sejumlah bank.
Pada Senin (2/6), penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain, termasuk Iwan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur dan prosedur pengajuan kredit oleh Sritex ke lembaga perbankan, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menilai sejauh mana peran Iwan dalam kerja sama keuangan yang diduga menyimpang tersebut.
Penyidik juga tengah mencocokkan temuan dengan peran tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa) sebagai mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. (ant/rpi)