Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Nasib RUU Perampasan Aset yang Masih Inisiatif Pemerintah Saja, Kapan DPR Membahasnya?
Menurut Menkum Supratman, yang paling penting bagi pemerintah adalah agar pembahasan RUU ini bisa segera dituntaskan demi kepentingan hukum dan keadilan.
Jumat, 6 Juni 2025 - 22:12 WIB
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan sejak hampir dua dekade lalu. Gagasan awalnya datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.
Pada tahun 2023, RUU ini sempat dimasukkan ke dalam prolegnas. Saat itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR agar RUU ini bisa dibahas bersama sebagai usulan pemerintah.
Namun, hingga kini pembahasan resmi atas RUU tersebut belum kembali digelar baik oleh eksekutif maupun legislatif. Kondisi ini membuat masa depan RUU Perampasan Aset kembali menggantung, meski urgensinya terus digaungkan. (rpi)