news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Nasib RUU Perampasan Aset yang Masih Inisiatif Pemerintah Saja, Kapan DPR Membahasnya?

Menurut Menkum Supratman, yang paling penting bagi pemerintah adalah agar pembahasan RUU ini bisa segera dituntaskan demi kepentingan hukum dan keadilan.
Jumat, 6 Juni 2025 - 22:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih berstatus sebagai inisiatif dari eksekutif. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Ia menjelaskan bahwa konsep dan draf awal RUU tersebut telah disiapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Meskipun ada dinamika politik terkait pihak yang akan menjadi pengusul resmi, pemerintah tidak mempersoalkan hal itu.

Menurut Supratman, yang paling penting bagi pemerintah adalah agar pembahasan RUU ini bisa segera dituntaskan demi kepentingan hukum dan keadilan.

Ia juga menekankan bahwa posisi Presiden sejalan dengan semangat menyelesaikan regulasi penting tersebut.

Supratman mengatakan, saat ini muncul wacana dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil alih penyusunan RUU dan menyusunnya ulang agar menjadi inisiatif legislatif.

"Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Jika nantinya DPR menyusun naskah akademik baru terkait RUU ini, pemerintah akan mempelajari lebih dalam isi dan substansinya.

Supratman memastikan draf tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan.

RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Namun, regulasi ini belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2025.

Meskipun belum menjadi prioritas tahun depan, Supratman menyatakan bahwa Prolegnas masih bisa dievaluasi kembali setelah DPR menyelesaikan masa resesnya. Evaluasi tersebut dapat membuka ruang bagi DPR untuk menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jika DPR memutuskan untuk mengambil alih dan memulai pembahasan dari sisi legislatif, pemerintah tidak akan menghalangi langkah tersebut. Bagi pemerintah, yang utama adalah regulasi ini tidak lagi berlarut-larut.

Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait urgensi pembahasan RUU tersebut.

"Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik," ungkapnya.

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan sejak hampir dua dekade lalu. Gagasan awalnya datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.

Pada tahun 2023, RUU ini sempat dimasukkan ke dalam prolegnas. Saat itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR agar RUU ini bisa dibahas bersama sebagai usulan pemerintah.

Namun, hingga kini pembahasan resmi atas RUU tersebut belum kembali digelar baik oleh eksekutif maupun legislatif. Kondisi ini membuat masa depan RUU Perampasan Aset kembali menggantung, meski urgensinya terus digaungkan. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral