news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, seusai sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Gugat Perpu PUPN ke MK, Pengusaha Ini Ngaku 27 Tahun Dizalimi Negara: Bermula dari Sengkarut BLBI, Aset Ratusan Miliar Disita

Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) kembali buka suara di sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN).
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:16 WIB
Reporter:
Editor :

Padahal,dikatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia sebagai pemegang saham yang mengikuti program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • MK

 

Asas Kepastian dan Proses Hukum

Dr. Maruarar Siahaan selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon, dalam keterangannya menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam penanganan perkara piutang negara.

Ia menyebut bahwa keadilan harus berangkat dari kepastian hukum, bukan sekadar prosedur.

Maruarar mengulas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan ke Bank Centris Internasional.

Audit tersebut menunjukkan adanya dua nomor rekening berbeda atas nama BCI, yang mengindikasikan bahwa dana BLBI tidak ditransfer ke rekening yang sebenarnya milik BCI.

“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.

Sementara itu, Nindyo Pramono, saksi lain yang dihadirkan Pemohon, menyoroti bahwa tidak sah jika seorang pemegang saham dibebani tanggung jawab piutang negara tanpa pernah menandatangani dokumen hukum seperti PKPS, MSAA, MRNIA, APU, maupun personal guarantee.

"Maka jika pemegang saham tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan... tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.

Permintaan Hentikan Tindakan PUPN

Andri sebagai Pemohon sebelumnya menggugat keabsahan Surat Keputusan PUPN DKI Jakarta yang menetapkan jumlah piutang negara atas namanya senilai Rp897,6 miliar belum termasuk biaya administrasi yang mencapai 1% hingga 10% tergantung waktu pelunasan.

Penetapan tersebut bersumber dari surat Menteri Keuangan yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN, berdasarkan temuan BPK tahun 2002–2003.

Pemohon menilai langkah itu cacat hukum karena tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Perppu 49/1960.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral