news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyewakan enam aset besar milik perusahaan..
Sumber :
  • Sritex

Bukan Sekadar Kredit Macet, Skandal Sritex Bongkar Dugaan Korupsi Sistemik di Balik Layar Bank Pemerintah

Kasus kredit Sritex Rp3,5 triliun ungkap dugaan korupsi sistemik di bank pemerintah. Bukti elektronik, saksi kunci, dan pelanggaran aturan perbankan jadi sorotan Kejagung.
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus mega kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan hanya soal gagal bayar. Di balik angka triliunan yang macet, tersimpan serangkaian pelanggaran hukum, manipulasi sistem, dan kolaborasi gelap antara petinggi bank dan korporasi. Kejaksaan Agung kini bergerak cepat menelisik borok lama industri pembiayaan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Tiga tersangka sudah ditetapkan, tapi cerita belum berakhir. Penelusuran penyidik mengungkap fakta-fakta mencengangkan: mulai dari jejak digital, dokumen rahasia, hingga kesaksian penting dari pihak internal dan eksternal yang memberi gambaran utuh tentang rusaknya tata kelola dalam proses pemberian kredit.

Bukti dan Proses Penyidikan: Penggeledahan, Bukti Elektronik, dan 46 Saksi

Penyidikan kasus ini tak dilakukan setengah hati. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 46 saksi dan 1 orang ahli. Langkah hukum diperkuat dengan penggeledahan di lokasi strategis yang berhubungan dengan tiga tersangka utama:

  • Apartemen Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI) di Jakarta Utara.

  • Rumah Dicky Syahbandinata (eks pejabat Bank BJB) di Makassar.

  • Kediaman Iwan Kurniawan Lukminto (eks Dirut Sritex) di Solo.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar kuat untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum dalam pencairan kredit triliunan rupiah ke Sritex.

Pelanggaran Regulasi: Kredit Tanpa Jaminan, Prosedur Dilanggar, Rating Diabaikan

Temuan penyidik menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan perbankan nasional. Bank BJB dan Bank DKI mencairkan kredit kepada Sritex:

  • Tanpa jaminan yang memadai.

  • Tanpa analisis kelayakan usaha yang sesuai standar.

  • Mengabaikan peringkat BB- dari Fitch dan Moody’s, padahal peringkat tersebut menunjukkan risiko gagal bayar yang tinggi.

Dalam dunia perbankan, kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada debitur berperingkat minimal A. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses pencairan kredit bukan hanya keliru, tetapi melanggar hukum dan merugikan negara.

Pelanggaran ini bertentangan langsung dengan:

  • SOP internal bank.

  • Prinsip kehati-hatian (5C): Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition.

  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Saksi Kunci Tambahan: Siapa Saja yang Tahu dan Terlibat?

Penyidikan juga mengungkap keterlibatan dan pengetahuan dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pencairan kredit. Beberapa nama penting yang telah diperiksa sebagai saksi:

  • ERN, dari Kantor Akuntan Publik, diduga mengetahui rekayasa laporan keuangan.

  • RFL, dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), salah satu anggota sindikasi kredit.

  • ADM, dari internal Bank BJB.

  • NTP, RNL, dan UK, yang turut mengisi potongan penting dalam peta dugaan korupsi ini.

Keterangan dari para saksi ini membantu membuka skema bagaimana kredit bermasalah bisa lolos berlapis-lapis prosedur dan cair dalam jumlah besar meski secara teknis dan hukum tidak memenuhi syarat.

Sistem Rusak, Bukan Sekadar Oknum

Kasus Sritex menegaskan bahwa kerusakan dalam sistem pembiayaan bukan semata soal oknum, tetapi persoalan tata kelola menyeluruh. Ketika analisis diabaikan, jaminan dihapus, dan rating tak dipedulikan, maka yang tercipta bukan pembiayaan—melainkan bom waktu.

Kejaksaan Agung terus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut bertanggung jawab. Karena korupsi seperti ini bukan hanya menyedot uang negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral