- tvOne
Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara Korupsi, Kejagung Sebut Halangi Proses Hukum 3 Kasus Besar: Terima Uang Rp864,5 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan upaya perintangan penanganan sejumlah kasus korupsi besar.
Penetapan ini memperluas daftar pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi jalannya proses hukum.
Tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) disebut berperan menyebarkan narasi negatif terkait Kejagung di berbagai platform media sosial.
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum tiga perkara korupsi strategis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tindakan tersangka dilakukan secara terstruktur bersama tiga pihak lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM selaku ketua tim Cyber Army,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar mengungkapkan bahwa MAM diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).
Keempatnya dituding bersekongkol menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pada fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” jelas Qohar.
Berdasarkan penyelidikan, MAM membentuk tim buzzer bernama Cyber Army atas permintaan MS.
Tim tersebut dibagi ke dalam lima kelompok yang masing-masing diberi nama tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 anggota.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” sambungnya.
Setiap buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarluaskan komentar dan narasi negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Konten tersebut diproduksi oleh TB dan menampilkan pernyataan dari MS serta JS.
Selain konten tertulis, MAM juga memproduksi video yang berisi komentar negatif terhadap Kejagung, khususnya terkait metode perhitungan kerugian negara oleh ahli. Video itu diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” terang Qohar.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, MAM turut menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan MS dan JS terkait distribusi konten negatif tersebut.
Qohar menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk menciptakan persepsi buruk terhadap Kejagung di mata publik dan memengaruhi jalannya proses persidangan agar hasilnya bisa dimanipulasi.
Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta yang dikirimkan oleh MS melalui seorang staf keuangan di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Penetapan tersangka ini jadi sinyal kuat bahwa Kejagung tak segan menindak siapa saja yang dianggap mengintervensi jalannya penegakan hukum, termasuk lewat serangan digital terorganisir. (ant/rpi)