news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK..
Sumber :
  • Antara

Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma

Judi Acmadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma
Selasa, 29 April 2025 - 16:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Judi Achmadi.

Judi Acmadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025.

Selain Judi Acmadi, KPK juga memanggil seoarang saksi lainnya. Dia adalah Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC)

"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," ujar Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Tejo Suryo Laksono pada Selasa, 22 April 2025 lalu. Saat itu, Tejo dicecar penyidik mengenai perannya sebagai direktur PT GRC.

Lembaga antikorupsi menduga Tejo melalui PT GRC menampung uang ratusan miliar dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). 

"Terutama pengetahuan dan perannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di PT GRC," kata Tessa.

Saat ini, Judi Acmadi dan Tejo Suryo Laksoni sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.

PT GTS merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324,8 miliar.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar. 

Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral