news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK..
Sumber :
  • Antara

Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma

Judi Acmadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma
Selasa, 29 April 2025 - 16:01 WIB
Reporter:
Editor :

Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud. 

Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. 

Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. 

Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT GRC milik Tejo Suryo Laksono.

Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate.  

Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar. 

Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.

Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar.  

Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp84 miliar dari DBS dan Rp204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp90,5 miliar.  

Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari 280 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral