news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Sumber :
  • Antara

Lebaran Sudah Lewat, Wamenaker dan Aplikator Bahas Evaluasi Pemberian BHR Kecil untuk Ojol: Tidak Mungkin Beri Sanksi

Wamenaker Noel mengatakan aplikator memiliki standar tertentu dalam menentukan mitra mana saja yang berhak menerima BHR, tetapi perlu dikaji ulang agar lebih terbuka dan adil.
Kamis, 10 April 2025 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyoroti pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol.

Pihaknya akan melakukan evaluasi bersama sejumlah aplikator mencakup berbagai persoalan yang muncul, seperti jumlah BHR yang dianggap terlalu kecil hingga ketidakjelasan kriteria penerima bonus.

Pemerintah menilai perlu adanya pembenahan agar pemberian BHR ke depan menjadi lebih adil dan transparan.

Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kemnaker dalam memastikan bentuk perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja di sektor informal, terutama pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemenaker RI, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, perusahaan memiliki standar tertentu dalam menentukan mitra mana saja yang berhak menerima BHR. Namun, menurutnya, kriteria tersebut perlu dikaji ulang agar lebih terbuka dan adil.

“Mereka ada kriterianya. Tapi, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh, karena jangan sampai kejadian di Lebaran kemarin itu terjadi di Lebaran ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Noel menyebut salah satu poin evaluasi adalah bagaimana aplikator mendefinisikan tingkat keaktifan atau produktivitas mitra sebagai dasar pemberian bonus. Ia menilai, definisi tersebut belum cukup transparan.

“Terkait misalnya mereka (aplikator) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, dan kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” jelasnya.

Noel menambahkan bahwa pemberian BHR bagi mitra ojol dan kurir daring masih merupakan kebijakan baru, sehingga pemerintah belum bisa serta-merta menjatuhkan sanksi terhadap aplikator.

“Ya, ini keputusan yang baru. Kita tidak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan,” ujar dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral