- dok. Pemprov DKI Jakarta
PPSU Minta Jaminan Sosial, Gubernur DKI Pramono Anung Pertimbangkan Perpanjangan Usia Kerja
Jakarta, tvOnenews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi permintaan jaminan sosial dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Dalam pertemuan di Rumah Dinas, Jakarta Pusat, yang dikutip Selasa (1/4/2025), ia menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak PPSU dalam kerja sama yang telah disepakati.
“Ya, intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya dalam kerja sama itu,” ujar Pramono.
Namun, ia mengakui bahwa saat ini belum ada jaminan sosial bagi PPSU setelah mereka pensiun. Hal ini membuat banyak petugas mengalami kegamangan setelah masa kerja mereka berakhir.
“PPSU itu setelah pensiun rata-rata gamang, dan ketika itu kan belum ada jaminan apa pun,” ungkapnya.
Gubernur Pramono menambahkan bahwa pemberian jaminan bagi PPSU setelah pensiun saat ini masih terkendala aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia tengah mempertimbangkan opsi lain untuk membantu kesejahteraan mereka, termasuk memperpanjang usia kerja bagi petugas yang masih sehat dan mampu bekerja.
“Tapi kalau diberikan jaminan ini memang melanggar aturan. Sehingga demikian tadi pertanyaan tentang usia, mungkin saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang,” katanya.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan usia kerja ini masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi keputusan final.
“Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu,” jelasnya.
Menurutnya, banyak pekerja PPSU yang masih memiliki kondisi fisik prima meskipun telah menginjak usia 55-58 tahun. Dengan tanggung jawab yang mereka emban dalam keluarga, kebijakan perpanjangan usia kerja bisa menjadi solusi alternatif bagi kesejahteraan mereka.
“Karena sekarang orang di usia 55-58 itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” pungkasnya.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat menjamin keberlanjutan kesejahteraan para petugas PPSU setelah masa kerja mereka berakhir. (agr/nba)