news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

121 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Disnaker Ancam Cabut Izin Usaha

Hari menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.
Rabu, 26 Maret 2025 - 10:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan ada sebanyak 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025 kepada pekerjanya.

Hari menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.

“Untuk tahun ini masuk ke pos kita 121 perusahaan. Sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan. Kita sudah buka posko di dinas dan lima wilayah untuk menerima laporan pengaduan. Semua laporan ini juga terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id, jadi sistemnya tersistem semua,” ujar Hari kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Hari menjelaskan, meskipun jumlah laporan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, pihaknya tetap akan mengawasi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Pada 2023, terdapat 776 laporan, sementara pada 2024 turun menjadi 292 laporan.

Sidak acak terus dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Hari menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan.

“Sanksinya jelas. Pertama kita beri peringatan 1-2. Kalau tetap tidak membayar, kita bisa cabut izin usahanya melalui PTSP. Kan sistem kita sudah online, jadi kalau mereka terbukti melanggar, ya kita laporkan dan cabut NIP-nya,” tegasnya.

Meskipun begitu, dalam dua tahun terakhir belum ada perusahaan yang dicabut izinnya karena sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui negosiasi atau pembayaran yang tertunda akibat kesulitan finansial perusahaan.

Hari juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap ribuan perusahaan di Jakarta masih menjadi tantangan. Saat ini, DKI hanya memiliki sekitar 40 pengawas ketenagakerjaan, yang dinilai masih kurang ideal untuk mengawasi 300 ribu perusahaan yang ada.

“Alhamdulillah, nanti di CPNS baru ini ada tambahan sekitar 23 pengawas. Memang belum ideal, karena seharusnya kita butuh sekitar 150 pengawas. Tapi setidaknya ada tambahan tenaga untuk meningkatkan pengawasan,” katanya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR, karena hak pekerja ini wajib diberikan sesuai ketentuan. Disnakertransgi akan terus mengawasi dan memastikan semua pekerja di Jakarta mendapatkan haknya sebelum hari raya. (agr/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral