Article Article
Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND..
Sumber :
  • Dok. PosIND

Sistem Kerja Mitra adalah Perbudakan Modern? KSPI Ungkap Kasus Miris di BUMN Pos Indonesia: Penindasan yang Dilegalkan Negara

BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND dianggap sangat abai terhadap nasib belasan ribu karyawannya yang berstatus kemitraan atau "Mitra Pos".
Selasa, 25 Maret 2025 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Ia mengungkap, apa yang dirasakannya bersama ribuan karyawan mitra lain selama bertahun-tahun ini dirasa tidak adil. 

"Persoalan di Kantor Pos ini sudah bertahun-tahun, seolah-olah mereka itu legal mempekerjakan pekerjanya dengan status mitra dengan bayaran tidak jelas dan kewajiban seperti BPJS dan BPJSTK tidak didaftarkan," keluh Dede.

Dirinya mengaku, PT Pos Indonesia memang memberikan bonus hari raya (BHR).

Namun, besaran nominal dan dasar penghitungannya dinilai tidak layak dan kurang transparan.

Sebab, tak sedikit para pekerja Pos yang hanya mendapat BHR dengan nominal puluhan ribu rupiah saja.

"Sempat kawan-kawan kemarin mendapatkan BHR, tapi hitungannya juga tidak jelas, dipotong denda segala macam, dendanya pun tidak jelas bagaimana, bahkan ada yang hanya dapat Rp50.000. Jelang lebaran lima puluh ribu itu saya kira keterlaluan," terangnya.

Di sisi lain, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia, Abdul Gofur, mendesak agar PT Pos Indonesia untuk lebih memanusiakan karyawannya.

Minimal, mereka diberikan kepastian kerja dengan diangkat menjadi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) agar lebih mendapatkan kepastian.

Berita Terkait

1 2 3
4
5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:45
05:11
04:20
03:20
03:46
13:30

Viral