news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perluas Jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan Pertamedika.
Sumber :
  • Istimewa

Perluas Jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan Pertamedika

Hal tersebut sekaligus menjadi dasar kerja sama antara seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pertamedika di seluruh Indonesia.
Jumat, 21 Maret 2025 - 09:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan kian menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja, salah satunya melalui perluasan jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan PT. Pertamina Bina Medika IHC yang diresmikan melalui penandatangan Nota Kesepahaman oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dan Direktur Utama PT. Pertamina Bina Medika IHC, Lukman Ma'ruf, bertempat di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan

Hal tersebut sekaligus menjadi dasar kerja sama antara seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pertamedika di seluruh Indonesia.

Roswita dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis kedua pihak untuk mengintegrasikan fasilitas layanan kesehatan milik Pertamedika Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

Upaya ini sangat penting guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas. 

“Melalui kesempatan penandatanganan MOU ini diharapkan bisa menjadi satu payung hukum dan guidance bagi jajaran dibawah, sehingga dapat menjadi standarisasi dalam rangka mendeliver program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja dari resiko selama bekerja,” ujar Roswita.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, setiap tahun angka kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2024, tercatat sebanyak lebih dari 462 ribu kasus, di mana angka tersebut naik 24,7 persen dari tahun sebelumnya. 

Oleh karena itu seluruh pekerja perlu dilindungi dari risiko kerja, dari menuju tempat kerja, pada saat bekerja, sampai kembali ke rumah.

Kerja sama ini sebagai landasan perluasan kerjasama antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan di jajaran Pertamedika IHC sehingga dapat memastikan hak atas kualitas layanan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK.

“Tentunya kami bangga bisa menjalin kerjasama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama ini tidak hanya mencerminkan sinergitas tapi juga merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan RS dan klinik yang kami kelola diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujar Lukman.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral