Sumber :
- istimewa - Antara
Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!
Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:33 WIB
Mengurus SIM kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. (nsp)