news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ingin Berkendara Legal? Ini Syarat Pembuatan SIM dari A hingga C2!.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!

Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:33 WIB
Reporter:
Editor :

Mengurus SIM kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. (nsp)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral