- istimewa - Antara
Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!
1. Dokumen untuk Perpanjangan SIM
-
SIM lama yang masih berlaku
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
-
Hasil tes psikologi yang bisa diakses melalui layanan resmi Korlantas Polri
2. Proses Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara: datang langsung ke SATPAS atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Perpanjangan di SATPAS – Lengkapi dokumen, lakukan pembayaran, dan SIM baru bisa langsung dicetak setelah proses verifikasi selesai.
-
Perpanjangan Secara Online – Anda bisa memperpanjang SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mengunggah dokumen dan melakukan pembayaran, Anda bisa memilih metode pengambilan SIM, baik dengan mengambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat rumah.
Korlantas Polri telah mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui layanan digital. Proses ini membuat pengurusan SIM jadi lebih praktis dan efisien.
Jika Anda pernah memperpanjang SIM secara online, proses pembuatan SIM baru di kemudian hari akan menjadi lebih mudah.
Data dari proses perpanjangan sebelumnya akan tersimpan di sistem Korlantas Polri, sehingga saat membuat SIM baru atau meningkatkan jenis SIM (misalnya dari SIM A ke SIM B1), Anda tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.
Proses validasi dan verifikasi akan lebih cepat karena data Anda sudah tersedia di sistem.
Cara Perpanjangan SIM Online:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store
-
Registrasi dan isi data pribadi
-
Pilih layanan perpanjangan SIM
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan
-
Pilih metode pengambilan SIM (ambil di SATPAS atau dikirim ke rumah)
Cara Pembuatan SIM Baru Online:
-
Daftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan
-
Lakukan pembayaran
-
Ikuti ujian teori online
-
Datang ke SATPAS untuk ujian praktik dan pengambilan foto
-
Jika lulus, SIM akan langsung dicetak
Jika SIM Anda sudah habis masa berlaku, maka Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses ulang yang lebih rumit.