- ANTARA
Tanda Tanya Buruh Sritex yang Di-PHK pada Dua Hari Jelang Ramadhan, Agar Tak Bayar THR?
Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mempertanyakan waktu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diputuskan kurator.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kuswanto menyebut proses PHK yang diterima eks buruh Sritex terbilang mendadak.
Tiba-tiba, kata dia, PHK eks buruh Sritex dilakukan pada 26 Februari 2025, atau tepat dua hari sebelum masuknya Bulan Ramadhan 2025.
Dari situ, serikat pekerja mengaitkan dengan penghindaran pemberian tunjangan hari raya (THR).
Dalam ceritanya, pihaknya relah menyampaikan kondisi pailit Sritex kepada pemerintah. Pemerintah merespon perusahahan harus tetap berjalan dan tidak ada pegawai yang di-PHK.
"Dari amanah (pemerintah) itu, dan secara proses hukum yang memang sudah beralih ke kurator karena pailit, karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,"
"Itu kurator tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang bulan suci Ramadhan. Tentunya kami bertanya tanya, ada apa ini? Apakah menghindari hak kamu untuk dapat THR?," jelas dia, Selasa (4/2/2025).
Atas kondisi itu, dia menybebut serikat pekerja Sritex sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR RI.
Penyampaian itu diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada Komisi IX DPR RI. (vsf)