news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Nusron Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB akibat Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta adanya pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Jumat, 31 Januari 2025 - 08:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, Nusron menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut tersebut.

"Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan adanya keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran lahan di kawasan tersebut.

Dalam prosedur pengukuran, Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei, yaitu survei oleh petugas internal ATR/BPN dan survei oleh jasa surveyor berlisensi.

"Pengukuran ini dilakukan oleh perusahaan swasta yang kami gunakan sebagai pihak kedua, selain petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai rekomendasi pencabutan lisensi tersebut.

Selain itu, Nusron menyampaikan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang telah diberikan sanksi berat akibat keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

"Sanksi berat diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan bagi enam pegawai serta sanksi disiplin berat bagi dua pegawai lainnya," ungkapnya.

Meskipun tidak mengungkapkan nama secara lengkap, Nusron hanya menyebut inisial para pegawai yang terkena sanksi, antara lain:

  • JS – Mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang

  • SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

  • ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

  • WS – Ketua Panitia A

  • YS – Ketua Panitia A

  • NS – Anggota Panitia A

  • LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET

  • KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Kedelapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan dikenai sanksi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) terkait sanksi serta pencopotan mereka dari jabatan masih berlangsung.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang terkait dengan pagar laut terbit di dua desa dari total 16 desa yang terkena dampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan. Jika ditotal, luas SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara luas SHM mencakup 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat, dan proses pembatalan sisanya masih berlangsung.

"Sisanya masih dalam proses. Kami sedang mencocokkan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar," jelas Nusron.

Sementara itu, di Desa Karang Serang, terdapat tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak 2019. Namun, Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut termasuk SHGB atau SHM. (ant/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral