- Dok. PLN
Tarif Listrik per 1 Januari 2025 untuk 13 Golongan Pelanggan, Ada Diskon 50 Persen karena PPN Naik jadi 12 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Tahun baru 2025, pemerintah telah menetapkan tarif listrik Januari-Maret (triwulan I) untuk 13 golongan pelanggan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Penetapan tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.
Jisman menyampaikan, tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024.
Secara akumulatif, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Tetapi diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan triwulan IV 2024.
Berikut adalah daftar tarif listrik Non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari-Maret 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh
Ada diskon Tarif Listrik 50 Persen karena Kenaikan PPN
Memasuki tahun baru, pemerintah akan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.