Menteri Hukum Supratman Andi Agtas..
Sumber :
  • Antara

Soal Denda Damai Kasus Korupsi, Menkum Ungkap Aturannya

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:01 WIB

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden (Prabowo). Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," jelas Supratman.

Namun Suratman menerangkan bahwa jika terdapat pengampunan, para pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum yang keras terlebih dahulu. 

"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," papar Supratman.

Supratman menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar memberikan tindakan tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi. 

"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:39
03:21
03:08
02:33
01:21
08:05
Viral