Article Article
Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025..
Sumber :
  • Istimewa

Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen

Total ada 7 pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:04 WIB
Reporter:
Editor :

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)

 

Berita Terkait

1 2 3 4
5
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
01:54
04:53
05:24
03:41
03:07

Viral