Imbas Demo di Pati, Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Kenaikan Pajak Daerah karena Minim Anggaran Pusat
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membantah tudingan bahwa kebijakan kenaikan pajak di sejumlah daerah dipicu minimnya anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, anggaran daerah tidak menjadi faktor penentu kebijakan pemerintah di setiap wilayah.
“Tidak ada, penyebabnya karena itu (minimnya anggaran daerah) bukan ya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Prasetyo menjelaskan kebijakan tiap daerah berbeda-beda, bahkan antar kabupaten yang berdekatan sekalipun.
“Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya, bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati pun juga berbeda,” ujarnya.
“Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu, kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing,” lanjutnya.
Terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Koordinasi dilakukan setelah kebijakan tersebut menimbulkan masalah di masyarakat.
“Kalau kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah. Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah kebijakan itu menuai penolakan.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024. (agr/rpi)
Load more