- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kadin dan Kemenaker Sepakat Bentuk Satgas untuk UU Ketenagakerjaan yang Baru
"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas Anin.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, juga memberikan tanggapan terkait putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Oleh karenanya, Shinta menilai bahwa proses penyusunan UU yang baru harus segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh.
Shinta juga mengusulkan agar forum diskusi melibatkan narasumber independen untuk memberikan data terkini terkait industri padat karya. Hal ini bertujuan agar UU baru yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dunia usaha sekaligus melindungi hak pekerja.
"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari serikat buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada undang-undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," kata Shinta. (ars/nsp)