Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan capaian kinerja KPK dalam mengembalikan kerugian negara periode 2020-2024..
Sumber :
  • KPK

KPK Pamerkan Setoran Rp2,49 Triliun ke Kas Negara dari Hasil Penanganan Korupsi tahun 2020-2024: Ini Sumbangsih

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerja dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak korupsi ke kas negara.

Sejak tahun 2020 hingga September 2024, KPK telah menyetor pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 2,49 triliun.

Jumlah tersebut dikatakan sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam 4 tahun terakhir.

Pada konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan secara rinci bahwa selama periode tahun 2020 sampai dengan bulan September 2024, KPK berhasil melakukan pengembalian aset atau asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594.

Alex menjelaskan, hasil pemulihan tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Ini sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Alex juga menjelaskan, pengembalian asset recovery itu telah mengalami peningkatan hingga 229% sejak tahun 2020.

KPK menegaskan bahwa saat ini telah membuka peluang untuk melelang benda sitaan hasil korupsi tanpa menunggu putusan peradilan demi mengoptimalkan asset recovery.

“Ke depan, KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” ungkap Alex.

KPK juga telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset yang digunakan agar pengelolaan aset sitaan bisa lebih optimal, sehingga nilainya tetap terjaga.

Selanjutnya, KPK juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh pemerintah. Sebab, aturan tersebut diyakini akan dapat mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral