Sumber :
- ANTARA
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Usung Asas Keadilan: yang Kaya Bayar Pajak, yang Miskin Dibantu Negara
Menurut Sri Mulyani, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket kebijakan stimulus ekonomi.
Senin, 16 Desember 2024 - 13:30 WIB
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen
4. Industri Padat Karya
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya
- Pembiayaan industri padat karya
- Bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya
5. Mobil Listrik dan Hybrid
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
- Kendaraan bermotor hybrid
6. Sektor Perumahan
- PPN DTP untuk pembelian rumah
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kecil dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penerapan PPN ini tidak hanya adil tetapi juga gotong royong. Negara hadir melindungi rakyat yang paling membutuhkan,” tandas Sri Mulyani. (agr/nba)