Sumber :
- ANTARA
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Usung Asas Keadilan: yang Kaya Bayar Pajak, yang Miskin Dibantu Negara
Senin, 16 Desember 2024 - 13:30 WIB
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa beberapa barang strategis yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen akan tetap ditanggung oleh pemerintah untuk mencegah kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” jelasnya.
Dalam kerangka asas gotong royong, tarif PPN yang disesuaikan akan dikenakan bagi barang dan jasa berkategori mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal
Paket stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat meliputi:
1. Rumah Tangga
- Bantuan pangan/beras
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita
- Diskon listrik 50 persen