Sumber :
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN, Bahan Pokok hingga Transportasi Bebas Pajak
Senin, 16 Desember 2024 - 13:23 WIB
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi kawasan industri untuk mendorong manufaktur dan penciptaan lapangan kerja. Pembebasan PPN juga diberikan untuk kawasan bebas, jasa keagamaan, dan pelayanan sosial.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah kenaikan tarif PPN. (agr/nba)