- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN, Bahan Pokok hingga Transportasi Bebas Pajak
“Untuk UMKM, PPN dengan omzet usahanya Rp 4,8 miliar per tahun, dia hanya dikenakan 0,5 persen final. Dan untuk UMKM ini, teman-teman media, saya ulang ya, kalau omzetnya belum mencapai Rp 500 juta tidak membayar PPh. Jadi dia tidak bayar PPh, dia tidak bayar PPN,” ungkapnya.
Sektor transportasi juga mendapatkan alokasi insentif Rp 34,4 triliun, mencakup jasa angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus sebesar Rp 7,4 triliun, dan pengiriman paket senilai Rp 2,6 triliun.
Jasa pendidikan dan kesehatan tetap mendapatkan pembebasan PPN dengan nilai masing-masing Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun.
“Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN,” tegas Sri Mulyani.
Sektor lain yang menerima insentif meliputi, jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun, sektor otomotif: Rp 11,4 triliun, dan properti dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 2,1 triliun.
Barang strategis seperti listrik dan air bersih juga mendapat perhatian dengan pembebasan PPN.
“Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp 2 triliun,” jelasnya.