- ANTARA
Bansos BPNT, PKH dan PIP Cair Lagi Desember 2024, Segini Besaran dan Cara Mengeceknya
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah kembali mencairkan sejumlah bansos pada Desember 2024. Simak informasi terkait jadwal dan cara mengeceknya berikut ini.
Aturan mengenai bansos atau bantuan sosial tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Pada peraturan tersebut disampaikan bahwa bansos dapat diartikan sebagai bantuan yang ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat tertentu.
Adapun bentuk bantuan sosial yang bisa diterima oleh masyarakat kategori tersebut dapat berupa uang, barang, maupun jasa.
Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, terdapat sejumlah bansos yang akan cair pada Desember 2024 ini.
Lantas apa sajakah daftar bansos yang cair Desember 2024? Berikut informasinya.
3 Bansos yang Cair Desember 2024
Adapun daftar bansos yang akan cair pada Desember 2024 adalah BPNT, PKH, dan PIP.
1. Bansos BPNT
Daftar bansos pertama yang dijadwalkan cair Desember 2024 adalah BPNT. Bansos BNPT akan diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa bahan pangan.
Besaran bansos BPNT adalah Rp200.000 yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Tercatat pada bulan Oktober 2024 kemarin, penyaluran BPNT memasuki tahap ke-5 yang dilakukan secara bertahap.
Besaran dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp400.000. Besaran tersebut diberikan dua kali lipat karena dirapel untuk bulan September dan Oktober 2024.
Merujuk dari pola pencairan BPNT yang dilakukan secara rapel, maka ada kemungkinan bansos BPNT di bulan Desember 2024 juga mengalami situasi serupa.
Berikut perkiraan jadwal BPNT 2024 yang terbagi dalam tahapan dua bulan sekali:
- BPNT tahap ke-1: bulan Januari sampai Februari 2024
- BPNT tahap ke-2: bulan Maret sampai April 2024
- BPNT tahap ke-3: bulan Mei sampai Juni 2024
- BPNT tahap ke-4: bulan Juli sampai Agustus 2024
- BPNT tahap ke-5: bulan September sampai Oktober 2024
- BPNT tahap ke-6: bulan November sampai Desember 2024
Kemudian ada sejumlah syarat penerima bansos BPNT, di antaranya:
- Penerima BPNT adalah KPM yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan
- KPM yang menerima BPNT harus terdaftar di dalam data Basis Data Terpadu (BDT)
- Data BDT melibatkan nama dan alamat 40% penduduk termiskin di kabupaten atau kota tersebut
- Penerima BPNT dapat berasal dari KPM PKH maupun non-PKH